Jumat, 06 Januari 2012

Kekuatan Hukum FORMI

 

 

 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Bab VI Pasal 17

Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
Olahraga Pendidikan;
Olahraga Rekreasi;
Olahraga Prestasi.

Pasal 19 Bab VI, UU Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional


(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan,

atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

  1. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
  2. membangun hubungan sosial; dan/atau
  3. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan

memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap

kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:

  1. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan
  2. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh

perkumpulan atau organisasi olahraga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar