(1) | Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran. |
(2) | Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, |
| atau organisasi olahraga. |
(3) | Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: |
| - memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
- membangun hubungan sosial; dan/atau
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
|
(4) | Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan |
| memajukan olahraga rekreasi. |
(5) | Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap |
| kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: |
| - menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
|
(6) | Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh |
| perkumpulan atau organisasi olahraga. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar